Selasa, 27 November 2012

PAKET 2 FIKIH MI KELAS II
Cara Menghidupkan Computer

Rabu, 21 November 2012

Review Makalah


ingat ... ya teman- teman jika kalian menjadi pengkoreksi tidak boleh menyalahi tulisan yang ditulis oleh penulis langsung di ganti oleh seorang yang mengoreksi atau reveiw atau editor  menggangtinya, namun semuanya ada tata aturannya agar mendapat rekomendasi resmi dari sang penulis...
liat berikut ini kami mencoba menjadi korektor... 
BAB II
PEMBAHASAN
KEMANDIRIAN GURU
a)      konsep dasar kemandirian guru
sebelum kita membahas tentang kemandirian guru, makalah ini akan membahas tentang konsep dasar kemandirian guru yang meliputi:
v  pengertian kemandirian guru
kemandrian guru mempunyai dua suku kata yang masing-masing mempunyai makna tersndiri. kemandirian berasal dari kata mandiri yang berarti berdiri sendiri, dan mendapat awalan “ke” yang menunjukkan kata benda. secara etimologis kata guru berasal dari bahasa india yang artinya “orang yang mengajarkan kelepasan dari sengsara”, sedangkan dalam bahasa arab guru di kenal dengan nama “al-mu’allim”atau “al-ustadz” yang bertugas memberikan ilmu dalam majlis ta’lim atau tempat orang yang mencari ilmu. pengertian guru kemudian menjadi semaki luas, tidak hanya terbatas dalam kegiatan keilmuan yang bersifat kecerdasan spiritual ( spiritual intelligence ) dan kecerdsan intelektual ( intelektual intelligence )tetapi juga menyangkut kecerdasan kinestetik jasmaniyah  seperti guru tari, guru olahraga, guru senam, dan guru musik. sebagaimana di jelaskan oleh pakar psikologi terkenal Howard Gardener (suparlan, mecerdaskan kehidupan bangsa, dari kosepsi sampai dengan implementasi, 2004; 36). dengan demikian guru dapat di artikan sebagai orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual  emosional, intelektual, fisikal maupun aspek-aspek yang lainnya.
menurut sudarsono, manusia itu pribadi, mandiri, memiliki akal budi yang akan di lakukan dan mengapa ia melakukan. kemudian di jabarkan sebagai kemampuan untuk menegakkan kehendaknya, menentuan sendiri setiap perbuatannya. mapu mengembangkan diri dan tampil sebagai totalitas pribadi yang mantap dan harmonis, juga memiliki pribadi yang utuh.
jadi dapat di ketahui bahwa kemandirian seorang guru adalah pengajar yang berusaha sekuat tenaga mereka untuk mecerdaskan kehidupan bangsa. kemandirian seorang guru itu masuk pada prfesionalitas guru.
v  tujuan kemandirian guru
tujuan kemandirian guru yaitu, agar seorang guru mampu tampil dalam segala keadaan dan cuaca serta dapat mendesain proses pembelajarannya sendiri.
v  manfaat kemandirian guru
agar siswa lebih aktif  dan kreatif  untuk mengikuti proses pembelajaran karena desain serta perangkat pembelajaran dilakukan dan di buat oleh guru itu sendiri.

b)      Pribadi Guru yang mandiri
guru yang manduri[T1]  mampu mengembangkan kreatifitas dalam mempersiapkan desain pembelajarannya sebagaimana di ungkipkan[ut2]  shapero bahwa kemandirian sebagai akibat dari standart kreatifitas yang tinggi . guru yang mandari pada dasrnya mampu tampil dalam segala cuaca, mampu mengambil sikip[T3]  dalam situsi sekritis apapun . menurut Elliot dan jaobson dalam mukhtar penampalan pribadi yang merupakan factor bahwa seoring[T4]  memliki sikap yang benar-benar mandiri tidak sekedar berbasis pada peraturan yang telah berlaku.
 Guru perlu mempunyai sikap yang mandiri terutama pada saat berdiri menghadapi Siswa yang beragam, baik sifat maupun kemampuannya. guru pun harus mampu menentukan sesuatu yang menjadi ranah tanggung jawabnya. penebaran nilai positif yang di lakukan secara mandiri oleh Guru kepada anak didiknya akan menjadi modal kemandirian Siswa dalam menghadapi dunia nyata di kemudian hari.

Music Bondan dan Peterpan

Music kolaborasi bondan dan peterpan..
seru banget...
coba dengarkan sendiri....

U2t dan Uzy


Senin, 12 November 2012

Cara Menghidupkan komputer


CARA MENGHIDUPKAN COMPUTER:
1.       Hidupkan computer sampai desktop

Gambar Dekstop
2.       Klik start

Klik All program




3.       Temukan tulisan Microsoft Word


4.      

Temukan layar Microsoft Word
tulislah
Temukan Microsoft word dan beri tulisan


5.       Setelah menulis di Mocrosoft word  kemuadian disimpan

Klik save As
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
6.       Berikan Nama file Anda

Beri Nama sesuai deng an keinginan masing - masing
7.       Hasil dari data yang ditulis di Microsoft word sudah bisa dibuka...
Silahkan mencoba,,, selamat dab r

Kamis, 01 November 2012

UUD ITE


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :. . .

membuat tulisan dari translate indonesia ke arab


hmmm...
ternyata masih banyak orang yang masih belum tahu menulis menggunakan tulisan arab yang ditulis dengan tulisan indonesia tapi ada petunjuk pembacanya karena disertai dengan garis seperti halnya panjang atau pendeknya harokat dan titik yang mempunyai penekanan pada pengucapan.
berikut ini adal contoh dari translitrasi.....
memenuhi tugas pembelajaran ICT

Nama: Suudiyah Khasanah 
NIM: D07209050

Bismi Alla<hi Arrahma<ni Arrah<im
Al-hamd<u li Alla>hi rabb al- A<lami<n
Al – Rahma<ni Al – Rahi<mi
Maliki yaumi ad din<i
Iyyaka na’bud<u wa iyyaka nasta’in<u
Ihdina As S{iratal Al mustaqi<m
S{irat{al Alladz<ina An’amta ‘Alahim Ghairil Maghdubi ‘alaihim wala Ad{olli<n
Bismi Alla<hi Arrahma<ni Arrah<im
Inn<a a’t{ainakal al kautsar
Fas{alli lirabbika wanhar
Inna shaniaka huwal Al abtar

komentar tentang ITE dan UUD Anti porno

sahabat-q yang supeer...
ingat kita jika sering nongol di dunia maya harus hati - hati dengan mempegang teguh aturan atau Undang - undang ITE, karena didalamnya ada pasal yang  mengatur tentang pengguna ITE dan pasal yang berisi tentang pidana yang diberikan kepada para pengguna ITE yang tidak patuh UUD ITE.
ikuti.. komentar kami yang mencoba untuk mengkritisi UUD ITE.....
let's goo...........


Nama: Su’udiyah Khasanah
NIM: D07209050
Undang – Undang  ITE
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Komentar:
 Saya mencoba mengkritisi Pasal 29, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Bahwa setia kalangan masyarakan yang suka bermain dengan dunia maya itu tidak ada suatu batasan kapan dan dimana saja mereka berada, akan tetapi harus bisa memahami tentang undang – undang ITE karena bermain dengan dunia maya kadang termasuk hal yang ringan karena bisa menfasilitasi dengan instan tetapi kadang juga membahayakan jadi keta’atan para pengguna ITE dibutuhkan memahami undang – undangnya.
Orang yang sengaja dan tanpa hak dengan mengirimkan suatu informasi atau dokumen yang berisi tentang kekerasan dan menakut – nakuti yang ditujukan secara pribadi, dapat kita ketahui kadang kita tidak sengaja menggunakan ITE tidak dikomputer kita sendiri tapi dikomputer orang lain dan lupa log out, hal itu yang bisa menghawatirkan di haker orang, kadang hal tersebut yang menggunakan Si A yang ditujukan kepada si C, akan tetapi alamat dan password yang digunakan milik Si B, maka yang akan dituntut adalah si B yang telah mengancam si C melalui media olektronik, akan tetapi sebuah tuntutan akan diberikan kepada si B tentang kebenaran yang terjadi dan jika terbukti benar maka akan mendapat pidana berikut:
Pasal 45 ayat 3 yang dicantumkan tentang hukum pidananya yang diberikan kepada para pengguna ITE yang tidak taat dengan undang – undang,  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Untuk menghindari peristiwa yang tercantum dalam undang – undang ITE pasal 29 maka kita harus waspada dengan diri kita sendiri pada saat berhubungan dengan dunia maya, jangan menuliskan suatu dokumen tertulis yang berisi menakut – nakuti atau mengancam kapada orang lain maka akan mendapat pidana yang tercantum dalam Undang – undang ITE pasal 45 ayat 3.