ingat kita jika sering nongol di dunia maya harus hati - hati dengan mempegang teguh aturan atau Undang - undang ITE, karena didalamnya ada pasal yang mengatur tentang pengguna ITE dan pasal yang berisi tentang pidana yang diberikan kepada para pengguna ITE yang tidak patuh UUD ITE.
ikuti.. komentar kami yang mencoba untuk mengkritisi UUD ITE.....
let's goo...........
Nama: Su’udiyah Khasanah
NIM: D07209050
Undang
– Undang ITE
Pasal
29
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Komentar:
Saya mencoba mengkritisi Pasal 29, Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Bahwa
setia kalangan masyarakan yang suka bermain dengan dunia maya itu tidak ada
suatu batasan kapan dan dimana saja mereka berada, akan tetapi harus bisa
memahami tentang undang – undang ITE karena bermain dengan dunia maya kadang
termasuk hal yang ringan karena bisa menfasilitasi dengan instan tetapi kadang
juga membahayakan jadi keta’atan para pengguna ITE dibutuhkan memahami undang –
undangnya.
Orang
yang sengaja dan tanpa hak dengan mengirimkan suatu informasi atau dokumen yang
berisi tentang kekerasan dan menakut – nakuti yang ditujukan secara pribadi,
dapat kita ketahui kadang kita tidak sengaja menggunakan ITE tidak dikomputer
kita sendiri tapi dikomputer orang lain dan lupa log out, hal itu yang bisa
menghawatirkan di haker orang, kadang hal tersebut yang menggunakan Si A yang ditujukan
kepada si C, akan tetapi alamat dan password yang digunakan milik Si B, maka
yang akan dituntut adalah si B yang telah mengancam si C melalui media
olektronik, akan tetapi sebuah tuntutan akan diberikan kepada si B tentang
kebenaran yang terjadi dan jika terbukti benar maka akan mendapat pidana
berikut:
Pasal
45 ayat 3 yang dicantumkan tentang hukum pidananya yang diberikan kepada para
pengguna ITE yang tidak taat dengan undang – undang, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Untuk
menghindari peristiwa yang tercantum dalam undang – undang ITE pasal 29 maka
kita harus waspada dengan diri kita sendiri pada saat berhubungan dengan dunia
maya, jangan menuliskan suatu dokumen tertulis yang berisi menakut – nakuti
atau mengancam kapada orang lain maka akan mendapat pidana yang tercantum dalam
Undang – undang ITE pasal 45 ayat 3.
hmmm..
BalasHapusmenggunakan sesuatu harus tau tentang kode etik-nya...