Kamis, 01 November 2012

komentar tentang ITE dan UUD Anti porno

sahabat-q yang supeer...
ingat kita jika sering nongol di dunia maya harus hati - hati dengan mempegang teguh aturan atau Undang - undang ITE, karena didalamnya ada pasal yang  mengatur tentang pengguna ITE dan pasal yang berisi tentang pidana yang diberikan kepada para pengguna ITE yang tidak patuh UUD ITE.
ikuti.. komentar kami yang mencoba untuk mengkritisi UUD ITE.....
let's goo...........


Nama: Su’udiyah Khasanah
NIM: D07209050
Undang – Undang  ITE
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Komentar:
 Saya mencoba mengkritisi Pasal 29, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Bahwa setia kalangan masyarakan yang suka bermain dengan dunia maya itu tidak ada suatu batasan kapan dan dimana saja mereka berada, akan tetapi harus bisa memahami tentang undang – undang ITE karena bermain dengan dunia maya kadang termasuk hal yang ringan karena bisa menfasilitasi dengan instan tetapi kadang juga membahayakan jadi keta’atan para pengguna ITE dibutuhkan memahami undang – undangnya.
Orang yang sengaja dan tanpa hak dengan mengirimkan suatu informasi atau dokumen yang berisi tentang kekerasan dan menakut – nakuti yang ditujukan secara pribadi, dapat kita ketahui kadang kita tidak sengaja menggunakan ITE tidak dikomputer kita sendiri tapi dikomputer orang lain dan lupa log out, hal itu yang bisa menghawatirkan di haker orang, kadang hal tersebut yang menggunakan Si A yang ditujukan kepada si C, akan tetapi alamat dan password yang digunakan milik Si B, maka yang akan dituntut adalah si B yang telah mengancam si C melalui media olektronik, akan tetapi sebuah tuntutan akan diberikan kepada si B tentang kebenaran yang terjadi dan jika terbukti benar maka akan mendapat pidana berikut:
Pasal 45 ayat 3 yang dicantumkan tentang hukum pidananya yang diberikan kepada para pengguna ITE yang tidak taat dengan undang – undang,  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Untuk menghindari peristiwa yang tercantum dalam undang – undang ITE pasal 29 maka kita harus waspada dengan diri kita sendiri pada saat berhubungan dengan dunia maya, jangan menuliskan suatu dokumen tertulis yang berisi menakut – nakuti atau mengancam kapada orang lain maka akan mendapat pidana yang tercantum dalam Undang – undang ITE pasal 45 ayat 3.  

1 komentar: